SUMBER
AJARAN - AJARAN AGAMA ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita
semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah “Sumber
Agama dan Ajaran Agama Islam”.
Dalam penyusunan makalah ini,
kami tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah
membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini. Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidkan Agama Islam di Politeknik
Negeri Pontianak.
Dalam penyusunan makalah ini
kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sendiri maupun
kepada pembaca umumnya. Kami mohon maaf apabila ada kekurangan maupun
kesalahan pada penulisan makalah ini untuk itu kami berterimakasih apabila
pembaca memberi saran atau kritikan kepada kami.
Pontianak , 17 Juli 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Makalah ini kami susun untuk
memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam yang berjudul “Sumber Ajaran Agama
Islam”. Agar mengetahui kekurangan maupun kelebihan mahasiswa dalam
menjabarkan isi makalah sesuai dengan pengetahuan kami serta bagaimana cara
pembuatan makalah tentunya. Dan juga sebagai penunjang untuk penilaian dari
Bapak Dosen yang mengajarkan Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam.
Sebagai agama yang terakhir,
Islam diketahui memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan
agama-agama yang sebelumnya. Melalui berbagai literatur yang berpendapat
tentang Islam dapat diuraikan mengenai pengertian agama Islam, sumber hukum
Islam dan ajarannya serta cara untuk memahaminya. Dalam upaya memahami ajaran
Islam, berbagai aspek yang berkenaan dengan Islam perlu dikaji secara seksama,
sehingga dapat menghasilkan pemahaman Islam yang komprehensif. Hal ini penting
dilakukan, karena kualitas pemahaman keIslaman seseorang akan mempengaruhi pola
pikir, sikap, dan tindakan keIslaman yang bersangkutan. Untuk itu uraian di
bawah ini diarahkan untuk mendapatkan pemahaman tentang Islam.
Selain itu dalam makalah kali ini yang berjudul “SUMBER AJARAN ISLAM” akan
di paparkan mengenai pengertian agama Islam itu sendiri dan juga sumber-sumber
hukum Islam, dan ini tentunya hanya mengulang untuk mengingat kembali pelajaran
yang telah lewat karena makalah yang akan kami bahas kali ini sudah sering kita
pelajari dan ini hanya mengingatkan kembali.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN AGAMA ISLAM
Ada dua sisi yang dapat kita
gunakan untuk memahami pengertian agama Islam, yaitu sisi kebahasaan dan sisi
peristilahan. Kedua sisi pengertian tentang ini dapat dijelaskan sebagai
berikut.
Dari segi kebahasaan Islam
berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata salima yang mengandung arti
selamat, sentosa, dan damai. Dari kata salima selanjutnya diubah menjadi
bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian.
Senada dengan pendapat di
atas, sumber lain mengatakan bahwa Islam berasal dari bahasa Arab, terambil
dari kata salima yang berarti selamat sentosa. Dari asal kata itu dibentuk kata
aslama yang artinya memelihara dalam keadaan selamat sentosa dan berarti
pula menyerahkan diri, tunduk, patuh, dan taat. Kataaslama itulah yang menjadi
kata Islam yang mengandung arti segala arti yang terkandung dalam arti
pokoknya. Oleh sebab itu, orang yang berserah diri, patuh, dan taat disebut
sebagai orang Muslim. Orang yang demikian berarti telah menyatakan dirinya
taat, menyerahkan diri, dan patuh kepada Allah Swt. Orang tersebut selanjutnya
akan dijamin keselamatannya di dunia dan akhirat.[1]
Dari pengertian kebahasaan
ini, kata Islam dekat dengan arti kata agama yang berarti menguasai,
menundukkan, patuh, hutang, balasan, dan kebiasaan. Pengertian Islam demikian
itu, menurut Maulana Muhammad Ali dapat dihami dari firman Allah yang terdapat
pada ayat 202 surat AI-Baqarah yang artinya, Hai orang-orang yang beriman,
masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti
langkah-langkah syaitan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. [2]
Dari uraian di atas, kita
sampai pada suatu kesimpulan bahwa kata Islam dari segi kebahasaan mengandung
arti patuh, tunduk, taat, dan herserah diri kepada Tuhan dalam upaya mencari
keselamatan dan kebaliagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Hal
demikian dilakukan atas kcsadaran dan kemauan diri sendiri, bukan paksaan atau
berpura-pura, melainkan sebagai panggilan dari fitrah dirinya sebagai makhluk
yang sejak clalam kandungan sudah menyatakan patuh dan tunduk kepada Tuhan.
Dengan demikian, perkataan
Islam sudah menggambarkan kodrat manusia sebagai makhluk yang tunduk dan patuh
kepada "I'uhan”. Keadaan ini membawa pada timbulnya pemahaman terhadap
orang yang tidak patuh dan tunduk sebagai wujud dari penolakan
terhadap fitrah dirinya
sendiri. Demikianlah pengertian Islam dari segi kebahasaan sepanjang yang dapat
kita pahami dari berbagai sumber yang dikemukakan para ahli.
Adapun pengertian Islam dari
segi istilah akan kita dapati rumusan yang berbeda-beda. Harun Nasution
misalnya mengatakan bahwa Islam menurut istilah (Islam sebagai agama), adalah
agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui
Nabi Muhammad Saw. sebagai Rasul. Islam pada hakikatnya membawa ajaran-ajaran
yang bukan hanya mengenal satu segi, tetapi mengenai berbagai segi dari
kehidupan manusia.[3]
Sementara itu Maulana Muhammad
Ali mengatakan bahwa Islam adalah agama perdamaian; dan dua ajaran pokoknya,
yaitu keesaan Allah dan kesatuan atau persaudaraan umat manusia menjadi bukti
nyata, bahwa agama Islam selaras benar dengan namanya. Islam bukan saja
dikatakan sebagai agama seluruh nabi Allah, sebagaimana tersebut pada beberapa
ayat kitab suci Al-quran, melainkan pula pada segala sesuatu yang secara tak
sadar tunduk sepenuhnya kepada undang-undang Allah, yang kita saksikan pada
alam semesta.[4]
Berdasarkan pada keterangan
tersebut, maka kata Islam menurut istilah adalah mengacu kepada agama yang
bersumber pada wahyu yang datang dari Allah Swt. bukan berasal dari manusia,
dan bukan pula berasal dari Nabi Muhammad Saw. Posisi Nabi dalam agama Islam
diakui sebagai yang ditugasi oleh Allah untuk menyebarkan ajaran Islam tersebut
kepada umat manusia. Dalam proses penyebaran agama Islam, nabi terlibat dalam
memberi keterangan, penjelasan, uraian, dan contoh praktiknya. Namun
keterlibatan ini masih dalam batas-batas yang dibolehkan Tuhan.
Dengan demikian, secara
istilah Islam adalah nama bagi suatu agama yang berasal dari Allah Swt. Nama
Islam demikian itu memiliki perbedaan yang luar biasa dengan nama agama
lainnya. Kata Islam tidak mempunyai hubungan dengan orang tertentu atau dari
golongan manusia atau dari suatu negeri. Kata Islam adalah nama yang diberikan
oleh Tuhan sendiri.
Artinya :
“Sesungguhnya agama yang di ridhoi Allah di
sisinya adalah agama Islam” (QS. Ali Imron : 19)
Demikian dapat dipahami dari
petunjuk ayat-ayat Alquran yang diturunkan oleh Allah Swt. Selanjutnya, dilihat
dari segi misi ajarannya, Islam adalah agama sepanjang sejarah manusia. Agama
dari seluruh Nabi dan Rasul yang pernah diutus oleh Allah Swt. pada
bangsa-bangsa dan kelompok-kelompok manusia. Islam itulah agama bagi Adam as,
Nabi Ibrahim, Nabi Ya'kub, Nabi Musa, Nabi Daud, Nabi Sulaiman, dan Nabi Isa
as. Hal demikian dapat dipahami dari ayat-ayat yang terdapat di dalam Alquran
yang menegaskan bahwa para nabi tersebut termasuk orang yang berserah diri
kepada Allah.
B. SUMBER –SUMBER AJARAN ISLAM
Di kalangan ulama terdapat
kesepakatan bahwa sumber ajaran Islam yang utama adalah Alquran dan Al-Sunnah;
sedangkan penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami Alquran dan
Al-Sunnah. Ketentuan ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu
yang berasal dari Allah Swt. yang penjabarannya dilakukan oleh Nabi Muhammad
Saw. Di dalam Al-qur’an surat An-Nisa ayat 156 kita dianjurkan agar menaati
Allah dan Rasul-Nya serta Ulil Amri (pemimpin). Ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya ini mengandung konsekuensi ketaatan kepada ketentuan-Nya yang
terdapat di dalam Alquran, dan ketentuan Nabi Muhammad Saw. yang terdapat dalam
hadisnya. Selanjutnya ketaatan kepada Ulil amri atau pemimpin sifatnya
kondisional, atau tidak mutlak, karena betapapun hebatnya Ulil Amri itu, ia
tetap manusia yang memiliki kekurangan dan tidak dapat dikultuskan. Atas dasar
inilah mentaati ulil Amri bersifat kondisional. Jika produk dari ulil Amri
tersebut sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya maka wajib diikuti,
sedangkan jika produk dari Ulil Amri tersebut bertentangan dengan kehendak
Tuhan, maka tidak wajib menaatinya. Penjelasan mengenai sumber ajaran Islam
tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut.
1. Al-QUR’AN
Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan
pendapat di sekitar pengertian Alquran baik dari segi bahasa maupun istilah.
Asy-Syafi'i misalnya mengatakan bahwa Alquran bukan berasal dari akar kata apa
pun, dan bukan pula ditulis dengan memakai hamzah. Lafal tersebut sudah lazim
digunakan dalam pengertian kalamullah (firman Allah) yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad Saw. Sementara itu AI-Farra berpendapat bahwa lafal
Alquran berasal dari kata qarain jamak dari kata qaranih yang
berarti kaitan, karena dilihat dari segi
makna dan kandungannya ayat-ayat Alquran itu
satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya, Al-Asy'ari dan para pengikutnya
mengatakan bahwa lafal Alquran
diambil dari akar kata qarn
yang berarti menggabungkan sesuatu atas yang lain, karena surat-surat dan
ayat-ayat Alquran satu dan lainnya saling bergabung dan berkaitan.[5]
Pengertian-pengertian
kebahasaan yang berkaitan dengan Alquran tcrsebut sungguhpun berbeda, tetapi
masih dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik Alquran itu sendiri, yang
antara lain ayat-ayatnya saling berkaitan satu dan lainnya.
Adapun pengertian Alquran dari
segi istilah dapat dikemukakan berbagai pendapat berikut ini.
Pendapat para ulama pada
umumnya yang menyatakan bahwa Alquran adalah firman Allah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad Saw., dan dinilai ibadah bagi yang membacanya. Pengertian
demikian senada dengan yang diberikan Al-Zarqani. Menurutnya Alquran adalah
lafal yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. mulai dari awal surat
Al-Fatihah, sampai dengan akhir surat Al-Nas.[6]
Pengertian Alquran secara
lebih lengkap dikemukakan oleh Abd. Al-Wahhab AI-Khallaf. Menurutnya, Alquran
adalah firman Allah yang diturunkan kepada hati Rasulullah, Muhammad bin
Abdullah, melalui Jibril dengan menggunakan lafal bahasa Arab dan maknanya yang
benar, agar ia menjadi hujjah bagi rasul, bahwa ia benar-benar Rasulullah,
menjadi undang-undang bagi manusia, memberi petunjuk kepada mereka, dan menjadi
sarana untuk melakukan pendekatan diri dan ibadah kepada Allah dengan
membacanya, ia terhimpun dalam mushaf, dimulai dari surat Al-Fatihah dan
diakhir dengan surat Al-Nas, disampaikan secara mutawatir dari generasi ke
generasi, baik secara lisan maupun tulisan serta terjaga dari perubahan dan
pergantian.
Dari beberapa kutipan yang di
kemukakan para ulama tersebut kita dapat meyimpulkan bahwa Alquran adalah kitab
suci yang isinya mengandung firman Allah, turunnya secara bertahap melalui
malaikat Jibril, pembawanya Nabi Muhammad Saw., susunannya dimulai dari surat
Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat Al-Nas, bagi yang membacanya bernilai
ibadah, fungsinya antara lain menjadi hujjah atau bukti yang kuat atas
kerasulan Nabi Muhammad Saw., keberadaannya hingga kini masih tetap terpelihara
dengan baik.
Berkenaan dengan definisi
tersebut, maka berkembanglah studi tentang Alquran baik dari segi kandungan
ajarannya yang menghasilkan kitab-kitab tafsir yang disusun dengan menggunakan
berbagai pendekatan, maupun dari segi metode dan coraknya yang sangat
bervariasi sebagaimana yang kita jumpai saat ini. Sehubungan dengan itu
terdapat pula para
ulama yang secara khusus
mengkaji metode menafsirkan Alquran yang pernah digunakan para ulama, mulai
dari metode tahlili (analisis ayat per ayat) sampai dengan metode maudu'i
atau tematik.
Selain itu ada pula yang
meneliti Alquran dari segi latar belakang sejarah dan sosial mengenai turunnya
yang selanjutnya menimbulkan apa yang disebut Ilmu Asbab al-Nuzul. Dalam pada
itu ada pula yang mengkhususkan diri mengkaji petunjuk cara membaca Al-quran
yang selanjutnya menimbulkan ilmu qira'at termasuk pula Ilmu Tajwid. Dan ada
pula ulama yang mengkaji Al-quran dari segi sejarah penulisannya, nama-namanya,
dan masih banyak lagi. Semua itu dilakukan para ulama dengan maksud agar ummat
Islam dapat mengenal secara menyeluruh berbagai aspek yang berkenaan dengan
Alquran.
Selanjutnya Alquran juga
mempunyai fungsi, diantaranya adalah :
· Al- Huda (petunjuk), bahwa
al-qur’an adalah petunjuk bagi kehidupan manusia disamping sunnah Rasul yang
merupakan yang kedua yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia.
· Al-Furqan (pembeda).
Sebagaimana firman Allah “Bulan Ramadhan adalah bulan yang diturunkannya
al-qur’an yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas mengenai
petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yan batil)..(QS. Al-Baqarah :
185).
· Al-Syifa (obat). Sebagaimana
firman Allah “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari
Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada….(QS.
Yunus : 57).
· Al-Mau’izhah (nasihat).
Sebagaiman firman Allah “Al-Qur’an ini adalah penerangan bagi seluruh
manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi yang bertaqwa”. (QS. Ali Imran :
38).[7]
a. Isi
Kandungan Al-Quran
Pokok-pokok isi Al-Quran dapat dikelompokan atas lima macam, sebagaimana
dikemukakan oleh Muhammad Rasyid Ridha:
“Al-Quran diturunkan hanya
membawa lima perkara saja” (Abdul Aziz, 1988:17).
Isi Al-Quran yang lima maccam
itu adalah:
1.
Tentang
Aqidah Tauhid : Tauhid sebagai satu hak Allah SWT. Dari sejumlah hak-Nya telah
diajarkan kepada manusia sejak Nabi Adam as hingga Nabi-nabi sesudahnya.
2.
Tentang
Wa’du dan Wa’id (janji dan ancaman).
3.
Tentang
ibadat; ibadah bagi manusia disamping menjadi tujuan hidupnya, juga berfungsi
sebagai bukti nyata syukurnya kepada Allah SWT. Atas segala nikmat dan
karunia-Nya yang telah diberikan.
4.
Tentang cara
dan jalan mencapai kebahagiaan; Al-Quran mengandung hukum-hukum yang mengatur
tata cara pergaulan hidup bermasyarakat untuk mencapai kebahagiaan dunia dan
akhirat.
5.
Tentang
sejara umat masa lalu; dalam Al-Quran terdapat kisah-kisah para Nabi dan Rasul
dan orang-orang shalih lainnya agar kita dapat mengambil hikmah dan pelajaran.
b Kedudukan Al-Quran
sebagai sumber Tasyri’(hukum) Islam, Al-Quran berkedudukan sebagai sumber
hukum yang pertama dan utama, tidak ada satu jenis hukumpun yang tidak terdapat
dasar-dasarnya dalm Al-Quran. Sebagaimana firman Allah SWT.:
“tidaklah Kami alpakan sesuatupun dalam
Al-Kitab. Kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.” QS. Al An’am, 6:38
Kedudukan Al-Quran itu sebagai sumber pertama dan utama bagi sumber hukum Islam
sehingga seluruh ketetapan hukum supaya berpegang kepada Al-Quran dalam pembuatannya,
baik secara tersurat maupun tersirat. Sebagaimana isyarat Allah SWT. Dalam
Al-Quran:
“maka berpegang teguhlah kamu kepada apa (agama)
yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang
lurus.” QS. Az-Zukhruf, 43:43.
c. Kodifikasi Al Quran
Al Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW selama 22 tahun 2 bulan 22 hari.
Ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah disebut ayat-ayat Makiyyah,
sedangkan ayat-ayat yang diturunkan di Madinah disebut ayat-ayat Madaniyah.
Ayat-ayat yang diturunkan tersebut dihapal oleh Rasul, lalu dihapalkan oleh
sahabat-sahabat rasul dan diajarkan kepada orang lainnya.
. 2. Al-Sunnah
Kedudukan Al-Sunnah sebagai
sumber ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Alquran dan
hadis juga didasarkan kepada kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat
sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa
Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat.
Menurut bahasa Al-Sunnah
artinya jalan hidup yang dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik dan
ada pula yang buruk. Pengertian Al-Sunnah seperti ini sejalan dengan makna
hadis Nabi yang artinya: "Barangsiapa yang membuat sunnah (kebiasaan)
yang terpuji, maka pahala bagi yang membuat sunnah itu dan pahala bagi orang
yang mengerjakannya; dan barang siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka dosa
bagiyang membuat sunnah yang buruk itu dan dosa bagi orang yang mengerjakannya.
Selain kata Al-Sunnah yang
pengertiannya sebagaimana disebutkan di nas, kita juga menjumpai kata Al-Hadis,
Al-Khabar dan Al-Atsar. Oleh sebagian alama kata-kata tersebut disamakan
artinya dengan Al-Sunnah, dan oleh ;ebagian u lama lain nya kata-kata tersebut
dibedakan artinya. Menurut sebagian alama yang disebut belakangan ini Al-Sunnah
diartikan sebagai sesuatu yang dibiasakan oleh Nabi Muhammad Saw., sehingga
sesuatu itu lebih banyak dikerjakan oleh Nabi Muhammad Saw. daripada
ditinggalkan. Sementara itu hadis adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad Saw. baik berupa ucapan, perbuatan maupun ketetapan namun jarang
dikerjakan oleh Nabi. Selanjutnya khabar adalah ucapan, perbuatan dan ketetapan
yang berasal dari sahabat; dan atsar adalah ucapan, perbuatan dan ketetapan
yang berasal dari para tabi'in.
Sementara itu Jumhur Ulama
atau kebanyakan para ulama ahli hadis mengartikan Al-Sunnah, Al-Hadis,
Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada
Nabi Muhammad Saw. baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan.
Pengertian ini didasarkan kepada pandangan mereka terhadap nabi sebagai suri
teladan yang baik bagi manusia. Sementara itu ulama Ushul mengartikan bahwa
Al-Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad dalam bentuk ucapan,
perbuatan, dan persetujuan beliau yang berkaitan dengan hukum. Pengertian ini
didasarkan pada pandangan mereka yang menempatkan Nabi Muhammad Saw. sebagai
pembuat hukum. Sementara itu, ulama fiqih mengartikan Al-Sunnah sebagai salah
satu dari bentuk hukum syara’ yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Dari informasi singkat
tersebut kita dapat mengetahui dengan jelas bahwa perhatian para ulama untuk
melakukan studi hadis sudah demikian luas, walaupun terkesan bersifat teknis
dan kurang mencoba menjelaskan hubungan hadis dengan berbagai persoalan yang
dihadapi umat. Namun demikian, uraian tersebut secara garis besar telah membuka
jalan bagi para peneliti berikutnya yang akan melakukan penelitian terhadap
hadis.
Sebagai sumber ajaran Islam
kedua, setelah Alquran, Al-Sunnah memiliki fungsi yang diantaranya adalah :
- Untuk memperkuat Al-qur’an
- Menjelaskan isi Al-qur’an
(bayan tafsir)
Dalam kaitan ini, hadist
berfungsi memerinci petunjuk dan isyarat Al-qur’an yang bersifat global,
sebagai pengecuali terhadap isyarat Al-qur’an yang bersifat umum, sebagai
pembatas terhadap ayat Alquran yang bersifat mutlak dan sebagai pemberi
informasi terhadap suatu kasus yang tidak di jumpai dalam Al-qur’an.[8]
Macam-macam Al Hadist
1.
Ucapan
Al Hadist Qauliyah adalah
perkataan Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang seperti, hukum, akhlak, dll.
Contohnya :
“Bahwasanya amal-amal perbuatan itu dengan niat,
dan hanya bagi setiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan dan seterusnya”
HR. Bukhari dan Muslim
2.
Perbuatan
Al Hadist Fi’liyah
adalah perbutan Nabi Muhammad SAW yang mrupakan penjelasan dari peraturan
syari’ah yang belum jelas pelaksanaannya. Cara bersembahyang dan cara menghadap
kiblat dalam sembahyang sunat.
3.
Penetapan
dan Pembiaran
Arti Taqriri
ialah menetapkan, mendiamkan, yakni tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui
apa yang telah dilakukan atau dikatakan oleh para sahabat dihadapan Nabi
Muhammad. Contoh Taqrir Nabi Muhammad SAW tentang perbuatan sahabat yang
dilakukan dihadapannya dalam salah satu jamuan makan dirumah Khalid Bin Walid
yang menyajikan daging biawak. Nabi Muhammad menyaksikan dan tidak
menyanggahnya tetapi beliau enggan memakannya karena jijik. ( Syafe’i, Rachmat
, Prof,Dr,MA,”Ilmu ushul Fiqih)
4.
Sifat,
keadaan, dan Himmah Rasulullah
a.
Sifat dan
Keadaan beliau yang termasuk unsur Al Hadist
“Rasulullah SAW itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek” HR. Bukhari dan Muslim
“Rasulullah SAW itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek” HR. Bukhari dan Muslim
b.
Silsilah,
Nama dan tahun Kelahiran Nabi Muhammad SAW telah ditetapkan oleh para sahabat
dan ahli tarikh
c.
Himmah
(hasrat/cita-cita) beliau yang belum sempat direalisasikan. Misalnya hasrat
beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 Asyura.
3. Hubungan antara Al-Quran dan As-Sunnah
ü As-Sunnah menguatkan hukum yang ditetapkan Al-Quran.
As-Sunnah memperkokoh hukum yang dintakan oleh Al-Quran, misalnya Al-Quran
menetapkan hukum puasa dalam firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah
ayat 183)
Ayat
al-quran tersebut dikuatkan oleh As Sunnah yakni :
“ Islam didirikan atas 5 perkara : Persaksikan bahwa tidak ada Tuhan selain
Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa
pada bulan ramadhan dan naik haji ke Baitullah” HR Bukhari Muslim
ü As-Sunnah memberikan rincian terhadap pernyataaan Al-Quran yang bersifat
global.
Misalnya Al-Quran menyatakan perintah shalat dalam firman-Nya :
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat …” (QS. Al-Baqarah ayat
110)
shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum. As-Sunnah
merincinya secara operasional misalnya shalat mana saja yang hukumnya wajib dan
yang mana yang sunnat.
ü As-Sunnah memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al-Quran yang
bersifat umum.
Misalnya Al-Quran mengharamkan memakan bangkai dan darah dalam firman-Nya :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagian kefasikan.” (QS. Al-Maidah ayat 3)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagian kefasikan.” (QS. Al-Maidah ayat 3)
ü As-Sunnah menetapkan hukum yang tidak ditetapkan oleh Al-Quran.
Al-Quran yang bersifat global, banyak hal yang tidak ditetapkan hukumnya secara
pasti oleh Al-Quran. Dalam hal iniAs-Sunnah berperan menetapkan hukum yang
belum ditetapkan oleh Al-Quran, seperti sabda Nabi SAW :
“Rasulullah SAW melarang semua mempunyai taring dari binatang dan semua burung
yang bercakar. (HR. Muslim)
4. Ijtihad
- Pengertian Ijtihad
Dari segi bahasa, Ijtihad berarti sungguh-sungguh. Menurut istilah Ulama
Fiqih, Ijtihad ialah mengerahkan segenap kemampuan berpikir untuk mencari dan
menetapkan hukum-hukum syara, dari dalil-dalilnya yang tafshili (terinci).
- Dasar Hukum Ijtihad
Ø Al-Quran
Ø Al-Hadits
Ø Atsar Shahabat
Ø Fatwa Imam Mujahidin
- Tujuan Ijtihad
Tujuan Ijtihad ialah untuk menggali dan mengistimbatkan (menetapkan)
berbagai macam hukum yang berkenaan dengan kemaslahatan hidup mereka yang belum
ada ketetapan hukumnya secara pasti dalam Al-Quran dan As-Sunnah Nabi SAW.
- Macam-macam Metode Ijtihad
Dilihat dari pelaksanaanya ;
§ Ijtihad Fardhi
§ Ijtihad Jam’I (Ijma)
Dilihat dari segi materi ;
o Ijma’ menuru
bahasa artinya sepakat, atau sependapat. Sedangkan menurut
istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah
beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara
musyawarah. Hasil dari ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama pra ulama
dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
o Qiyas yang berarti mengukur sesuatu dengan
yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikann pula
sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkarara dengan
perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contoh
adalah pada surah Al Isra ayat 23 dikatakan bahwa,perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau
‘hus’, kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan tau
menghina, apalagi smapai memukul karena sama-sama menyakiti perasaan hati orang
tua.
o Istihsan yang berati suatu proses perpindahan
dari suatu qiyas kepada Qiyas lainya yang lebih kuat atau mengganti argumen
dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat
diartikan pula meneteapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat
dibenarkn. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli
yang yang barangnya belum tentu ada saat terjadi (keringanan) bahwa jual beli
diperbolehkan dengan system pembayaran diawal sedangkan,barangnya dikirim
kemudian.
o Mashalihul Mursalah menurut bahasa artinya kesejahteraan umum. Adapun
menurut istilah adalah perkara-perkara yang dilakukan demi kemaslahtan manusia.
Contohnya, dalam Al-qur’an maupun Hadist tidak terdapat dalil yang
memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al qur’an. Akan tetapi, hal ini
dilakukan umat Islam demi kemashalatan umat.
5.
Fungsi Hukum Islam
dalam Kehidupan Bermasyarakat
- Fungsi Ibadah
- Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
- Fungsi Jawazir
- Fungsi Tanzim wa Islah al-Ummah
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah kita menjabarkan mulai
dari pengertian dari agama sampai dengan sumber-sumber hukum agama Islam maka
dapatlah kita simpulkan bahwa agama Islam yang merupakan nama “Islam” itu
sendiri adalah Allah lah yang membuat
nama agama tersebut sesuai dengan firmannya yang terdapat dalam Surah Ali Imron
: 19 dan Allah hanya meridhoi agama Islam. Kemudian, mengenai sumber-sumber
hukum Islam dapat kita simpulkan bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan
ibadah, muamalah, dan lain sebagainya itu berlandaskan Al-qur’an yang merupakan
Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara mutawatir dan
ditrunkan melalui malaikat Jibril dan membacanya dinilai Ibadah, dan Al-Sunnah
sebagai sumber hukum yang kedua yang mempunyai fungsi untuk memperjelas isi
kandungan Al-qur’an dan lain sebagainya.
B. Saran
Saran dari penulis adalah marilah kita
menjadikan Al-qur’an dan Al-hadist sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari
kita yang merupakan sumber hukum agama Islam dan sekaligus pembawa kita kedalam
kehidupan yang bahagia baik itu di dunia dan akhirat kelak nanti.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. Nata, Abuddin, M.A. Metodologi
Studi Islam
Nasutin, Harun, Islam Ditinjau dari Berbagai
Aspeknya
Drs. Hakim, Abd, Atang., MA. Dr. Jaih Mubarok, Metodologi
Studi Islam
Ahmad hanafi MA. Pengantar Dan Sejarah Islam (PT.Bulan Bintang
cet. VII Jakarta, 1995)
Syafe’i, Rachmat . Proft,Dr,MA, “Ilmu Ushul Fiqih”, CV. Pustaka
Setia,Bandung.1999